Dr. Otto Rajasa, Kisah Semirip Ahok dari Balikpapan


Otto Rajasa

Para ahli atau pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Senin (22/5/2017), mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.

Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.

“Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama,”

“Hukum pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Wapres Jusuf Kalla Minta Ahli PBB Tidak Ikut Campur

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.

“Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat,” kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI.

Belum lama berselang dari kasus Ahok, korban pasal penodaan agama kembali terjadi. Hal ini dialami oleh dr. Otto Rajasa (OR) di Balikpapan.

Sekilas Tentang Otto Rajasa dan Kasus yang Menjeratnya

Dia adalah dokter tamatan Unair Surabaya. Bekerja sebagai dokter di salah satu perusahan minyak ternama di Balikpapan. Dia mengkritisi aksi 212 yang membawanya berhadapan dengan hukum. Pasal penistaan Agama!

Beliau adalah seorang Muslim, istrinya juga mengenakan hijab dan sekarang beliau telah dipasung. Dalam tautannya di media sosial ia mengatakan ibadah haji tak harus lagi ke Makkah, cukup di Jakarta saja. Ironisnya OR menyebutnya ibadah haji tersebut merupakan paket hemat.

Masjid Istiqlal menurutnya mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan sebagai aksi long march Istana Presiden – Istiqlal, lempar jumroh bisa diwakili melempar lukisan Ahok, hingga mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Habieb Rizieq.

Tak hanya itu, OR juga mengunggah pandangan keagamannya yang bersifat kontroversial lainnya di akun facebook-nya. Unggahan OR yang saat ini sudah dihapus tersebut langsung direspon banyak netizen. Beberapa kalangan yang merasa dicederai melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk diusut karena dinilai telah melakukan provokasi berbau SARA.

Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Balikpapan

Untuk ke sekian kali, kaum beragama—terutama muslim—menunjukkan sensitivitasnya atas wilayah ketuhanan. Kali ini, Balikpapan yang dikenal kota yang aman dan nyaman dihuni diguncang dengan sikap konservatif dalam beragama. Kecenderungan konservatisme yang menguat di sejumlah kalangan muslim Indonesia juga memainkan peran meningkatnya pelaporan kasus penodaan agama. Selama beberapa tahun terakhir, terutama sejak lahirnya berbagai macam organisasi Islam yang berhaluan keras dan intoleran, sebagian muslim terutama di kota-kota dan juga kampus-kampus umum menunjukkan gejala konservatisme dan ekstremisme yang bisa membahayakan masa depan keragaman dan kebangsaan Indonesia.

Persoalan yang menimpa dr. Otto Rajasa adalah salah satu bagaimana kita tidak lagi toleran dan dapat memaafkan. Sulit menerima perbedaan pandangan dalam satu agama dan sulit berdialog sehingga menemukan titik temu (kalimati al-sawa), sehingga menjadi sangat sensitif jika agamanya disinggung dan bahkan, di tingkat tertentu, menempatkan mereka sebagai musuh.

Kini, perkara dr. Otto Rajasa telah sampai di meja hijau, kami sangat menyayangkan peristiwa ini di mana sebelumnya kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara “kekeluargaan”, sebagaimana prinsip dasar bangsa kita; musyawarah dan gotong-royong.

Hukum penodaan agama awalnya, hukum penodaan agama (blasphemy) pada dasarnya dilatarbelakangi oleh ide bahwa semua agama, apa pun bentuknya, tidak boleh menghina agama yang lain. Pada mulanya, tujuannya adalah mulia, tetapi hukum ini sering digunakan untuk alat kepentingan terutama bagi kelompok mayoritas dengan monopoli tafsir.

Dalam kasus dr. Otto menunjukkan adanya monopoli interpretasi pasal penodaan agama oleh kelompok tertentu sesuai dengan kepentingannya. Karenanya, kita harus mengedepankan kepercayaan kepada pengadilan dengan cara-cara yang terhormat yaitu menghormati proses hukum yg sedang berjalan tanpa adanya upaya intervensi.

Berdasarkan uraian di atas kami menyampaikan pernyataan sikap:

1. Menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan terdakwa dr. Otto Rajasa, dan menghargai hak-hak terdakwa serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Menyerukan kepada sistem pengadilan untuk setia kepada prinsip penegakan keadilan dan dapat bersikap independen dari tekanan politis massa yang mengatasnamakan agama.

3. Menyerukan kepada warga masyarakat untuk tidak mengerahkan massa demi terbebasnya pengadilan dari intervensi dalam mengambil keputusan.

4. Menuntut Pasal 156A KUHP, sebuah pasal karet yang sering digunakan semena-mena untuk memidanakan orang agar direvisi atau dicabut, dengan tetap mempertimbangkan perlunya sikap saling menghormati keyakinan umat dari berbagai agama. Hukum mengenai ujaran kebencian (hate-speech) dapat menjadi instrumen yang lebih tepat untuk persoalan terkait.

5. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas setiap ujaran kebencian yang saat ini marak, agar di kemudian hari masyarakat memahami batas-batas ujaran yang diperbolehkan secara hukum.

6. Memperkuat upaya-upaya membangun ruang dialog antar warga bangsa, untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Balikpapan adalah kota yang aman dan nyaman serta kondusif dengan beragam penduduknya untuk merawat dan mempertahankan kondusifitas kota kita harus membangun kehidupan yang bersemangatkan persaudaraan, damai dan toleran serta menghormati hukum dan prinsip-prinsip keadilan.

Balikpapan, 19 Mei 2017
Jaringan Gusdurian Balikpapan

Ebin Marwi
CP: 08125358 3333

Tinggalkan komentar