Kenapa Terrorisme Tidak Digolongkan Sebagai Kemerosotan Moral?


Kalau saya dengar omongan pakar-pakar hukum di televisi, dikatakan bahwa di Indonesia ini ada kejahatan yang sering dikasih istilah extraordinary crime, yakni korupsi, perdagangan manusia, narkoba dan terorisme. Akan tetapi, kenapa dalam setiap khutbah mengenai moralitas, selalu yang dibilang kemerosotan moral adalah korupsi, narkoba, dan seks?

Contohnya di khutbah-khutbah pengajian dan juga khutbah jumat yang hari ini saya ikuti. Sang khatib atau pengkhutbah bilang bahwa saat ini di Indonesia telah terjadi kemerosotan moral. Beberapa hari lalu ketika perayaan maulid Nabi, saya juga mendengar pengkhutbahnya bilang bahwa moral bangsa Indonesia telah jauh dari akhlak yang dicontohkan Nabi. Sama saja yang dijadikan contoh dari kemerosotan moral tersebut adalah korupsi, narkoba, dan seks.

Mengapa terorisme tidak dikategorikan sebagai kemerosotan moral oleh para agamawan-agamawan ini?

Pertanyaan ini masih mengherankan bagi saya. Di sisi lain terorisme digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, sementara dalam pandangan mereka Terorisme ternyata tidak digolongkan sebagai kemerosotan moral. Padahal, para pengkhutbah itu sangat bisa merinci berbagai macam kasus perdagangan orang yang dikaitkan dengan prostitusi, kemudian kasus korupsi mereka juga hapal pelaku-pelakunya, ditambah lagi dengan kasus narkoba yang biasanya dikaitkan dengan dunia hedon para selebritis.

Andaikan mereka mau, mereka bisa membahas terorisme pada tingkat subtil, seperti aksi kekerasan, tawuran antarpelajar dan antarkampung. Semua itu juga bisa dikaitkan dengan kemerosotan moral. Namun, mengapa mereka tak bisa melakukan itu pada kasus-kasus terorisme?

Tinggalkan komentar